Banda Naira, INFO_PAS - Dalam rangka meningkatkan kualitas life skill warga binaan dengan program pembinaan kemandirian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku akhirnya terwujud dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maluku Tengah.
Hal tersebut ditandai dengan diserahkan SK tanda daftar LPK Lapas Kelas III Bandanaira dengan Nomor Registrasi 81.01/001/I/2024 tanggal 8 Januari 2024 oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Kerja dan Penempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Maluku Tengah, Monalisa V. Picarima kepada Staff Pembinaan Lapas Kelas III Bandanaira, Dean Chennjiro V. Pattiruhu  yang bertempat di kantor Dinas Nakertrans, Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Bandanaira, Mansur Namkatu mengucapkan terima kasih atas terbitnya surat Keputusan Tanda Daftar LPK, hal tersebut sangat berguna dan bermanfaat bagi program pembinaan terutama dalam memberikan pelatihan keterampilan yang akan diselenggarakan oleh Lapas Bandanaira kepada warga binaan.
"Terima kasih atas dukungan dari pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sehingga Lapas Bandanaira bisa memiliki tanda daftar LPK, dengan demikian nantinya warga binaan yang mengikuti program pembinaan kemandirian bisa mengikuti pelatihan bersertifikat yang tentunya sangat berguna bagi mereka sebagai bekal hidup setelah kembali ke masyarakat," ungkap Kalapas.
Adapun jenis kegiatan yang dikembangkan dalam program pelatihan kerja untuk warga binaan di LPK Lapas Kelas III Bandanaira berupa kegiatan hidroponik, pengelasan dan pertukangan meubelair.