Dalam sambutannya, Kalapas Wonogiri menyampaikan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. "Remisi khusus ini merupakan penghargaan atas upaya dan sikap baik WBP selama menjalani pembinaan. Kami berharap hal ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik," ujarnya.
Sebanyak 7 orang di Lapas Wonogiri mendapatkan remisi khusus Natal, dengan rincian 1 WBP mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari, 4 WBP selama satu bulan, dan 2 WBP selama satu bulan 15 hari. Pemberian remisi ini dilakukan bersamaan dengan seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia melalui sambungan virtual, yang juga dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan beserta jajarannya.