Dalam arahannya, Agung Supriyanto menjelaskan bahwa rencana pemberian amnesti ini merupakan langkah pemerintah dalam rangka reformasi hukum dan pemasyarakatan. Namun, ia menekankan bahwa proses pemberian amnesti harus dilakukan secara profesional dan berintegritas.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh WBP memahami prosedur dan mekanisme pemberian amnesti ini. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam pelaksanaannya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atau merasa diperlakukan tidak adil," ujar Agung Supriyanto.