"Tujuan kani melaksanakan kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh pegawai mengenakan pakaian beserta kelengkapannya telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia" jelas Kalapas Wonogiri.
Selain itu Agung juga menyampaikan bahwa pakaian dinas dan kelengkapannya merupakan identitas dari organisasi. "Saya perintahkan kepada seluruh pegawai untuk mengenakan pakaian dinas sesuai dengan ketentuan dan juga seluruh pegawai harus mampu menunjukkan performa/penampilannya dengan baik" tururnya.
Dalam kegiatan ini Agung melakukan pengecekan satu persatu pegawai sembari membetulkan beberapa pegawai yang dalam pengenaan pakaian dinas beserta kelengkapannya tampak kurang rapi. "Kegiatan serupa akan terus kami lakukan karena hal ini sebagai salah satu bentuk pembinaan kedisiplinan pegawai" ucapnya.
Kontributor Humas Lapas Wonogiri