Adapun Narapidana dan Tahanan yang menerima Remisi Khusus Ied Fitri tersebut sejumlah 190 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pemberian Remisi Khusus Ied Fitri ini mendasarkan pada keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS- 626.PK.05.P4 Tahun 2023, PAS- 638.PK.05.04 Tahun 2023, PAS- 646.PK.05.04 Tahun 2023.
Humas Lapas Tegal BAHARI_
 (Bersih-Aman-Harmonis-Akuntabel-Ramah-Inovatif)
Masuk Minus Bebas Plus
Pelayanan kami dapat diakses melalui
 _silapadu.lapastegal.net_
Be Creative - Be Smart Correctional Officer