Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Lapas Palopo Gelar Pembukaan Pelatihan Kerja Bersertifikat

9 Mei 2023   17:45 Diperbarui: 9 Mei 2023   17:53 93 0
Lembaga Pemasyarakatan atau LAPAS adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Jika pada awal pembentukannya bernama penjara (bui) dimaksudkan untuk menghukum orang-orang yang melakukan kejahatan dan sejak tahun 1964 nama penjara diganti menjadi Lembaga Pemasyarakatan, maka fungsinya tidak lagi semata mata untuk menghukum orang-orang yang melakukan kejahatan tetapi lebih kepada upaya pemasyarakatan terpidana. Artinya tempat terpidana sungguh-sungguh dipersiapkan dengan baik agar kelak setelah masa hukumannya selesai akan kembali ke masyarakat dengan keterampilan tertentu yang sudah dilatih di Lapas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun