Palopo - Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.02.10.01-1147 perihal Langkah Progresif sebagai Tindak Lanjut atas Penertiban Jaringan Listrik, Handphone, peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban pada UPT Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Palopo kembali melakukan Perbaikan jaringan instalasi Listrik Seluruh Area Lapas Palopo, Minggu  (29/01/2023).
KEMBALI KE ARTIKEL