JEMBER -- 785 narapidana Lapas Kelas IIA Jember mendapatkan pengurangan masa pidana pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mereka adalah para narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Remisi Umum tahun ini. Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto menyerahkan SK Remisi Umum kepada dua orang perwakilan narapidana penerima remisi pada Kamis (17/08/2023) dalam acara Pemberian Remisi Umum yang digelar di Aula Lapas Jember, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Hadir pula Forkopimda Kabupaten Jember dan beberapa Pimpinan Instansi Rekanan Lapas Jember.
KEMBALI KE ARTIKEL