JEMBER -- Sembilan orang narapidana Lapas Jember, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menjalani sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) pada Rabu (01/02/2023), untuk menentukan kelayakan mereka dalam mendapatkan hak reintegrasi maupun asimilasi. Sidang tersebut hanya diikuti oleh narapidana yang tidak memiliki track record buruk, serta bebas dari narkoba dengan dibuktikan tes urine sebelum memasuki ruang sidang.
KEMBALI KE ARTIKEL