Bontang -- Sebanyak 211 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bontang mengikuti asesmen pemberian Amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Asesmen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pengampunan Presiden kepada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria tertentu, sebagai langkah dalam mendukung pembinaan yang lebih optimal dan pengurangan overkapasitas di Lapas maupun Rutan, Jumat (17/1/2025) dimana Presiden Prabowo telah menyetujui Pemberian Amnesti untuk Kemanusiaan dan Rekonsiliasi.
KEMBALI KE ARTIKEL