Kepala Lapas Bontang, Suranto, menjelaskan bahwa saat ini penghuni Lapas Kelas IIA Bontang telah jauh melebihi batas kapasitas. "Daya tampung kami 347 orang, sedangkan update data penghuni setelah mutasi sebanyak 1716 orang, merupakan terbanyak di wilayah Kaltim dan Utara. Hal ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan, juga dapat mempengaruhi layanan," jelas Suranto.
Dilakukan secara prosedural sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk tingkat risiko, masa pidana, dan faktor lain yang dapat mempengaruhi proses pembinaan.
"Pemindahan ini dilakukan untuk memastikan pembinaan berjalan lebih efektif, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing Warga Binaan. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, sehingga setiap warga binaan dapat menjalani proses pembinaan dengan lebih baik dan terarah," ujar Suranto.
Kelebihan kapasitas Lapas di Indonesia memang menjadi masalah yang kerap terjadi. Merujuk dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Publik, kapasitas keseluruhan Lapas, Rutan di seluruh Indonesia adalah 145,474, dengan total tahanan dan narapidana se-Indonesia sebanyak 271,643 orang.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus mengupayakan langkah-langkah strategis untuk mengatasi permasalahan ini, termasuk melalui program asimilasi, integrasi, dan remisi.
Langkah penataan ini diawali dengan apel dan pengarahan Kepala Lapas, kemudian pemeriksaan kesehatan guna memastikan Warga Binaan dalam keadaan sehat kemudian dilanjutkan pemeriksaan administrasi, pemborgolan dan pengawalan pengamanan ekstra dibantu petugas Kepolisian.