Wahai, INFO_PAS, Dalam rangka merayakan Hari Natal Tahun 2023, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku menerima remisi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku dan kontribusi positifnya selama masa penahanan. Remisi Natal ini diberikan sebagai wujud kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan dan ketaatan terhadap aturan.
KEMBALI KE ARTIKEL