Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Ingatkan Bahaya Narkoba, WBP Lapas Rangkasbitung Ikuti Penyuluhanan Hukum

27 Maret 2021   17:06 Diperbarui: 27 Maret 2021   17:05 47 1

Rangkasbitung, INFO PAS, Lapas kelas III Rangkasbitung menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bekerja sama dengan Satuan Narkoba Kepolisian Resort Lebak, Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan wawasan dan pemahaman hukum terutama bahaya laten Narkoba kepada Warga Binaan Lapas kelas III Rangkasbitung, Kamis (25/03).

Bertempat di Ruangan Aula Lapas Kelas III Rangkasbitung, di hadiri oleh Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto, Kasubsi Administrasi dan Orientasi, Dede Ukmartalaksana, Kasat Narkoba Polres Lebak, Ilman Robiana beserta jajaran Res Narkoba Polres Lebak

Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto mengatakan dengan adanya kegiatan ini, WBP diharapkan dapat mengetahui norma hukum dan peraturan perundang-undangan terkait Hak Asasi Manusia,

"Pentingnya menumbuhkan kesadaran hukum WBP untuk mewujudkan Budaya Sadar Hukum, terutama yang kasus narkoba jangan sampai diulangi, jauhi narkoba. Saya berharap selama menjalani pidana di dalam Lapas, lebih mentaati peraturan termasuk dalam hal ini mengikuti kegiatan pembinaan dengan sebaik-baiknya . para warga binaan harus memiliki motivasi menjadi lebih baik, sehingga bisa segera kembali menjalani kehidupan dimasyarakat secara normal", tutup Budi Ruswanto.

Kasat Narkoba, Ilman Robiana sebagai narasumber penyuluhan hukum. Dalam kesempatannya Ilman Robiana memberikan materi penyuluhan tentang kesadaran berbangsa dan bernegara. "Wujud nyata kesadaran berbangsa dan bernegara sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan adalah tidak mengulangi lagi kesalahannya, mentaati peraturan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung dan mengikuti seluruh pembinaan dengan baik", ujar Ilman Robiana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun