Rangkasbitung, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung menerima mutasi 50 orang narapidana dari Lapas Pemuda Kelas II Tangerang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Sebelumnya, telah dilakukan test rapid untuk memastikan narapidana bebas dari paparan Covid-19, Senin malam (22/03).