Gorontalo, 13 Januari 2025 -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo mengikuti sosialisasi pemberian amnesti bagi narapidana secara daring. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada petugas Lapas mengenai tahapan-tahapan pelaksanaan asesmen guna pemberian amnesti.
KEMBALI KE ARTIKEL