Dalam kunjungannya pada Selasa (25/06), Kakanwil Kemenkumham Gorontalo Pagar Butar Butar diterima Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Iwan Irawan dan jajaran.
Iwan menyampaikan bahwa gangguan kesisteman pada server PDN Kementerian Kominfo yang  berimbas gangguan pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), tidak berdampak fatal pada layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.
Ia mengatakan bagi pengguna jasa keimigrasian, khususnya pemohon paspor RI, tetap dapat terlayani sesuai jadwal yang telah dipilih pada aplikasi M-Paspor untuk melakukan perekaman data biometrik dan proses wawancara.
Lebih lanjut Iwan menjelaskan untuk proses alokasi, cetak paspor dan uji kualitas paspor saat ini di Kantor Imigrasi Gorontalo sudah dapat dilakukan untuk paspor biasa, namun untuk paspor elektronik belum dapat dilakukan dikarenakan kendala sistem masih dalam proses pemulihan dan menunggu informasi serta arahan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kakanim Gorontalo menambahkan bahwa berdasarkan siaran pers yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Senin (24/6) lalu, layanan seperti pemeriksaan keimigrasian, autogate, visa, izin tinggal dan cekal online sudah berjalan normal.
Menanggapi penyampaian Kakanim Gorontalo, Kakanwil Pagar Butar Butar menekankan bahwa kepentingan publik terhadap layanan keimigrasian menjadi prioritas utama, untuk itu segala perkembangan terkait pemulihan sistem agar dapat diinformasikan kepada publik, sehingga masyarakat mengetahui informasi terkini terkait pemulihan sistem dan pelayanan keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.