Jakarta -- Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa RUU KUHP memperluas jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Hal itu disampaikan Yasonna saat membacakan pendapat akhir Presiden atas rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
KEMBALI KE ARTIKEL