Geser, INFO -- PAS, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Geser Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Maluku memberikan Surat Keputusan (SK) Asimilasi Rumah kepada tiga  orang Warga Binaan,  Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak, 06/05/2023.
KEMBALI KE ARTIKEL