Pada rapat yang dipimpin Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Y. Ambeg Paramarta ini, dibahas terkait percepatan program dan pelaksanaan anggaran tahun 2025 mendatang di bidang Pemasyarakatan serta beberapa hal seperti penyesuaian tanggungjawab dan mekanisme pelaporan kinerja kedepannya yang mengikuti Surat Kesepakatan bersama yang diterbitkan oleh 3 Menteri yaitu Menteri Hukum, Menteri Imipas, serta Menteri HAM.
SKB tiga Menteri tersebut menjadi pijakan utama bagi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan serta langkah-langkah strategis dalam rangka transisi menuju tahun anggaran baru untuk menjamin semua unit pemasyarakatan tetap mematuhi standar operasional dan aturan yang berlaku.