Enemawira - Setelah menjalani masa pidana dengan baik dan tidak pernah berkelakuan buruk, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Enemawira Kanwil Kemenkumham Sulut mengeluarkan 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan hak integrasi berupa program Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (21/05).
KEMBALI KE ARTIKEL