Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Lapas Enemawira Ikuti Giat Sosialisasi Juknis Pelaksanaan (SPAK-SPKP) dan Integritas Internal Organisasi

5 Februari 2024   14:46 Diperbarui: 5 Februari 2024   14:46 47 0
Enemawira - Pelaksana Tugas (Plt) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kanwil Kemenkumhan Sulut, Yongki Yulianto bersama satu orang operator pegawai mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP) dan Integritas Internal Organisasi" secara virtual, Senin (05/02).

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (Dr. Y. Ambeg Paramarta). Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual ini diikuti oleh Kasubsi BKA (Hastomo Arbi) sekaligus operator Survei 3AS Bapas Bengkulu. kegiatan ini diisi oleh Narasumber Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi (Dr. Asep Kurnia, S.H., M.M.), Kemenpan-RB (Afif Nur Wahid, S.Ak), Inspektorat Jenderal (Dwi Ari Wibowo, SH.,M.M, Auditor Ahli Madya), Badan Pusat Statistik (Evina Ironika, S.ST, M.Stat, Statistisi Ahli Madya), Badan Strategi Kebijakan (Tri Lestari, S.I.P.).

Adapun materi yang disampaikan diantaranya Kebijakan Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam perspektif Reformasi Birokrasi, Kebijakan penyelenggaraan survei kepuasan publik oleh penyelenggara layanan publik, Pemanfaatan Hasil Survei SPAK-SPKP dalam Percepatan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Responden survei kepuasan publik berdasarkan kaidah statistik, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi Dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024.

Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar, kedepannya operator dapat memahami lebih dalam terkait kebijakan dari survei tersebut dan dapat merespon hasil survei kepuasan publik berdasarkan kaidah statistik sehingga dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik.

 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun