Dobo-InfoPAS. Dalam memenuhi hak integrasi bagi warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, memberikan Cuti Bersyarat (CB) bagi 2 orang narapidana, Kamis(24/10). Sebelumnya Lapas Dobo juga memberikan hak integrasi lainnya berupa Pembebasan Bersyarat (PB), bagi satu orang narapidana lainnya pada, Rabu(23/10).
KEMBALI KE ARTIKEL