Dobo-infoPAS. Dalam memperingati Hari Anak Nasional tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, melakukan penyerahan pengurangan masa pidana bagi satu orang anak binaan, Selasa(23/7). Pengurangan ini berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor : PAS-1424.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Hari Anak. Pemberian Remisi ini diberikan langsung oleh Kepala Lapas, Pieter J. Lessy didampingi oleh Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Richardo R. Talaud bersama pengasuh dari anak tersebut, Bren Matitale, yang juga selaku staf Pembinaan Kepribadian.
KEMBALI KE ARTIKEL