Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, melaksanakan Integrasi, Pembebasan Bersyarat (PB), bagi satu orang narapidana, Senin(24/6). Pelaksanaan PB ini merupakan salah satu program pembinaan bagi warga binaan untuk membaurkan diri dengan masyarakat setelah memenuhi syarat 2/3 masa pidana, sebagai salah satu syarat dalam pemenuhan hak integrasi ini.
KEMBALI KE ARTIKEL