Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, mengeluarkan dua orang warga binaan untuk menjalani program Integritas, berupa Pembebasan Bersyarat, Rabu(17/4). Keduanya telah menjalani 2/3 masa pidana, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 Huruf F, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selanjutnya warga binaan tersebut diserahkan pada Pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki untuk dilakukan pembimbingan.
KEMBALI KE ARTIKEL