Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Laksanakan UU, Dua Orang Warga Binaan Jalani PB

18 April 2024   10:11 Diperbarui: 18 April 2024   10:21 60 0
Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, mengeluarkan dua orang warga binaan untuk menjalani program Integritas, berupa Pembebasan Bersyarat, Rabu(17/4). Keduanya telah menjalani 2/3 masa pidana, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 Huruf F, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selanjutnya warga binaan tersebut diserahkan pada Pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki untuk dilakukan pembimbingan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun