Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, menemukan benda terlarang dalam kegiatan penggeledahan kamar hunian, Senin(19/2). Dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Abdul G. Laitupa, bersama anggota pengamanan dibantu beberapa pegawai staf, melakukan penggeledahan pada kamar hunian, Blok Rajawali. Barang terlarang yang ditemukan antara lain; 2 buah paku, 2 buah botol kaca, 2 buah alat cukur, 2 buah sendok besi.
KEMBALI KE ARTIKEL