Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Sita Benda Terlarang, Begini Tanggapan Plh Kalapas

19 Februari 2024   09:29 Diperbarui: 19 Februari 2024   09:50 88 0
Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, menemukan benda terlarang dalam kegiatan penggeledahan kamar hunian, Senin(19/2). Dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Abdul G. Laitupa, bersama anggota pengamanan dibantu beberapa pegawai staf, melakukan penggeledahan pada kamar hunian, Blok Rajawali. Barang terlarang yang ditemukan antara lain; 2 buah paku, 2 buah botol kaca, 2 buah alat cukur, 2 buah sendok besi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun