Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, kembali melakukan Integrasi PB ( Pembebasan Bersyarat) bagi satu orang warga binaan, Senin (05/02). Pemberian PB ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Menkumham Nomor : PAS-14.PK.01.05.09 Tahun 2024. Warga binaan tersebut selanjutnya di-serahkan kepada pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki, untuk nantinya di lakukan pembimbingan.
KEMBALI KE ARTIKEL