Dobo-InfoPAS. Satu orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, menjalani program integrasi setelah mendapatkan hak PB(Pembebasan Bersyarat), Senin(15/1). Warga binaan tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki, untuk nantinya dilakukan pembimbingan. Berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor : PAS-14. PK.05.09 TAHUN 2024 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana. Warga binaan tersebut, sebelumnya telah menjalani 2/3 dari masa pidananya, sebagai salah satu persyaratan.
KEMBALI KE ARTIKEL