Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarkatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, Kembali memberikan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) bagi satu orang warga binaan, Rabu(27/12). Warga binaan tersebut selanjutnya akan mendapatkan pembimbingan dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki.
KEMBALI KE ARTIKEL