Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, kembali memberikan hak integrasi berupa CB (Cuti Bersyarat) bagi dua orang warga binaan, Sabtu(12/12). Keduanya selama ini telah menjalani 2/3 masa pidana mereka sebagai salah satu syarat pemberian integrasi. Dan mereka telah di serahkan pada pihak Bapas (Balai Pemayarakatan) Kelas II Saumlaki, untuk selanjutnya dilakukan pembimbingan.
KEMBALI KE ARTIKEL