Dobo-InfoPas. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, Â kembali mengoptimalkan fungsi layanan perpustakaan Lapas, dengan tujuan membangun wawasan dan pengetahuan warga binaan, Rabu (06/12). Layanan perpustakan ini merupakan bukti nyata pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 9 huruf h, bahwa WBP berhak mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.
KEMBALI KE ARTIKEL