Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, mengelurakan lima orang warga binaan untuk menjani proses integrasi, Cui Bersyarat, Selasa(24/10). Pengeluaran ini berdasarkan surat keputusan Menkumham Nomor : PAS-1363.Pk.05.09 dan Nomor : PAS-1370.Pk.05.09Tahun 2023 Tentang Cuti Bersyarat Narapidana . ke-lima warga binaan ini sebelumnya telah menjalani 2/3 masa pidananya masing-masing yang manjdai salah satu syarat administrative untuk diberikan CB ini. Kemudian selanjutnya di-serahkan pada pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki, untuk di-lakukan proses pembimbingan.
KEMBALI KE ARTIKEL