Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, membahas pengangkatan pemuka dan tamping lewat sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) yang berlangsung pada Jumat(13/10). Pengangkatan tamping dan pemuka ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pemuka Dan Tamping Pada Lembaga Pemasyarakatan.
KEMBALI KE ARTIKEL