Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, memberikan hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) bagi dua orang warga binaan, Senin(18/9). Â Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1561.PK.05.09 Tahun 2023 Pembebasan Bersyarat Narapidana dan Surat Lepas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo Nomor : W28.PAS.PAS.13.K.05.09-964. keduanya telah memenuhi syarat untuk diberikan PB. Kedua warga binaan tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki, Mario Petta, selaku Petugas Bapas, untuk mendapatkan pembimbingan selanjutnya.
KEMBALI KE ARTIKEL