Dalam keterangan Mario Petta selaku Petugas Bapas Saumlaku, ia menjelaskan bahwa dalam menjalani Cb ini ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh clien. Diantaranya wajib lapor yang harus dilakukan oleh clien dan tidak tersangkut tindak pidana selama proses pembimbingan atau dengan kata lain dapat menjauhkan diri dari pelanggaran yang dapat berakibat fatal bagi dirinya.
KEMBALI KE ARTIKEL