Dobo-InfoPas. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, memberikan Remisi Khusus Waisak Tahun 2023 kepada satu orang narapidana yang beragama Budha, Minggu (04/05). Pemberian Remisi Khusus Waisak berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-881.PK.05.04 TAHUN 2023 tentang pemberian remisi khusus (RK) Waisak Tahun 2023 dan pengurangan masa pidana remisi khusus (RK) Waisak Tahun 2023. Pemberian Remisi ini diberikan langsung  oleh Kepala Subseksi Kemanan dan Ketertiban Lapas, Andrey R. Maspaitella, kepada satu orang warga binaan yang berinisial "A S".
KEMBALI KE ARTIKEL