Dobo-InfoPas. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo kembali menerima tiga orang Tahanan Kejaksaan (A.II) yang diserahkan langsung oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Rabu (22/2). Penerimaan Tahanan Kejaksaan ini dilakukan berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-OT.02.02-02 tentang Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus 2019 (COVID-19) pada masa Trasnsisi Menuju Endemi di Lapas/Rutan.
KEMBALI KE ARTIKEL