Â
Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, terus berupaya penuhi Hak Warga Binan. Kali ini Satu orang Warga Binaan mendapatkan Hak Integrasi, Cuti Bersyarat (CB), Senin(06/1). Berdasarkan Surat Keputudan (SK) MenkumhamRI Nomor : PAS-2014.PK.05.09 Tahun 2023 tentang Cuti Bersyarat Narapidana. Kemudian warga binaan tersebut diserahkan ke Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki untuk mendapat pembimbingan.
KEMBALI KE ARTIKEL