Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, melaksanakan Asimilasi Rumah bagi tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selas(17/1). Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Lapas Kelas III Dobo Nomor W28.PAS.PAS13.PK.05.09-83 Tahun 2023 tentang Asimilasi Rumah bagi Narapidana.  Asimilasi Rumah adalah salah satu  pembinaan bagi WBP untuk membaurkan diri dengan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL