Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Arahan Kalapas bagi Asimilasi Rumah

15 Februari 2021   08:37 Diperbarui: 15 Februari 2021   08:42 119 1
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Didik Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), maka Lapas Cikarang menyelenggarakan kegiatan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang guna memastikan kegiatan berjalan dengan baik. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun