Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Lapas Brebes Ikuti Upacar Pelantikan Pimti dan Pejabat Fungsional Ahli Utama Melalui Daring

8 April 2024   10:45 Diperbarui: 8 April 2024   10:48 122 0
Brebes - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes Kanwil Kemenkumham Jateng ikuti Upacara Pelantikan Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Ahli Utama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (5/4).

Bertempat di ruang WBK/WBBM, upacara pelantikan kali ini dihadiri secara daring oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Brebes, Isnawan para Pejabat Struktural dan seluruh Pegawai Staf.

Dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, rangkaian acara diawali dengan prosesi pengambilan sumpah, pelantikan, penandatanganan berita acara dan penyematan tanda jabatan.

Dalam sambutannya, Menkumham Yasonna berharap kepada pejabat yang dilantik untuk mampu mendedikasikan diri dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diberikan secara baik, ikhlas dan tentunya amanah.

Ia melanjutkan bahwa mutasi dan promosi adalah hal yang biasa di dalam perjalanan karir seorang Pegawai negeri karena melalui mutasi diharapkan ada penyegaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang tentunya bermuara bagi peningkatan kapasitas organisasi.

"Saya ingin mengajak kepada seluruh jajaran mari kita terus bekerja sama dan sama-sama bekerja, professional dan akuntabel serta melanjutkan pekerjaan kita untuk menatap masa depan yang lebih baik, meningkatkan prestasi dan keharuman nama pribadi juga organisasi Bersama seluruh jajaran, sinergitas menjadi hal yang penting," tambah Yasonna.

Di akhir sambutannya, Ia mengucapkan selamat bertugas kepada Pejabat yang dilantik dan hadapi seluruh tatangan dan berbagai persoalan yang ada. Jadikan sebagai contoh dan buatlah masyarakat Indonesia menjadi bangga dan percaya terhadap Kementerian Hukum dan HAM.

Humas Lapas Brebes
Ringan Mencerdaskan

Lapas Brebes K2S (Komunikatif, Kompak, Solid)

#KumhamSemakinPasti
#Pemasyarakatan
#KanwilKemenkumhamJateng
#TejoHarwanto
#LapasBrebesPastiWBBM
#Isnawan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun