Kegiatan ini sejalan dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyatakan bahwa warga binaan berhak mendapatkan kegiatan rekreasi, termasuk kegiatan kreatif, di samping pendidikan dan pengajaran.
Mamat Rono, Kasi Bina Narapidana Lapas Bondowoso, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan suasana yang positif di dalam lapas. "Senam bersama ini tidak hanya bermanfaat untuk kesehatan fisik, tetapi juga dapat meningkatkan semangat dan kebersamaan di antara warga binaan," ujar Mamat.
Kegiatan senam ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, tidak hanya bagi kesehatan fisik warga binaan, tetapi juga untuk menciptakan suasana yang lebih ceria dan penuh semangat di dalam blok hunian.
Untuk berita seputar Lapas Bondowoso dapat diakses pada
http://lapasbondowoso.kemenkumham.go.id
#lapasbondowoso
#kemenimipas
#AgusAndrianto
#SilmyKarim
#heniyuwono
#Pemasyarakatan
#nunusananto