Penggeledahan dimulai pada hari minggu, 03 Maret 2024 pukul 21.00 WITA. Petugas Lapas yang terdiri dari Regu Pengamanan melakukan penggeledahan insidentil secara teliti di setiap kamar hunian.
Barang-barang terlarang yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain:
  Narkoba dan obat-obatan terlarang
  Handphone dan perangkat elektronik lainnya
  Senjata tajam dan benda berbahaya lainnya
  Uang tunai dalam jumlah besar
  Barang-barang yang dapat digunakan untuk berjudi
Dalam penggeledahan kali ini, petugas Lapas berhasil menemukan beberapa barang terlarang, antara lain:
  1 Gelas Stenlis
  1 Alat Cukur Kumis
  1 Sikat Gigi Mika
  5 Korek Api Gas
  1 Botol Kaca Parfum
  2 Silet
Barang-barang temuan tersebut kemudian disita dan didata untuk selanjutnya dimusnahkan.
Kepala Lapas Kelas IIB Boalemo, Iwan Gunawan Wahyudi, mengatakan bahwa kegiatan penggeledahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Lapas Boalemo untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
"Penggeledahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa blok hunian steril dari barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban," kata Iwan.
Ia juga menghimbau kepada seluruh warga binaan untuk tidak menyimpan atau membawa barang-barang terlarang ke dalam lapas.
"Jika ditemukan ada warga binaan yang menyimpan atau membawa barang-barang terlarang, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Iwan Gunawan Wahyudi.
Kegiatan penggeledahan ini berjalan dengan lancar dan kondusif. Petugas Lapas tetap mengedepankan SOP dan menjunjung tinggi hak-hak warga binaan selama proses penggeledahan berlangsung.
Dengan adanya kegiatan penggeledahan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan tertib di dalam Lapas Boalemo.
Humas Lapas Boalemo
#kemenkumhamgorontalo
#henisusilawardoyo
#lapasboalemo
#iwangunawanwahyudi