SP memimpin penyerangan teroris terjadi di Mapolda Sumatera Utara, Ahad, 25 Juni 2017. Satu anggota pelayanan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Ajun Inspektur Satu Martua Sigalingging tewas dalam peristiwa itu. Serangan yang terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.00 itu terjadi saat Aiptu Martua tengah beristirahat di pos. Akibat aksi tersebut SP ditangkap dan menjalani sidang di PN Jakarta Utara pada 2018. Dalam sidang itu, SP divonis 19 tahun penjara.
Kisahnya tidak selesai sampai disitu setelah divonis hukuman 19 tahun penjara. SP di tahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Pada 8 Mei 2018 terjadi kerusuhan di Mako brimob akibat cekcok antara tahanan dengan petugas. Para Napiter yang ditahan di Mako Brimob menguasai senjata petugas dan menyandera satu anggota Densus. Buntutnya lima anggota Polri yang bertugas saat kejadian dan satu narapidana terorisme yang ditahan di sana tewas dalam kejadian tersebut. Akibat kerusuhan tersebut SP diganjar hukuman mati.
Penanganan kasus narapidana teroris butuh ilmu psikologi khusus dengan penelitian mendalam. Bertempat di Lapas Batu napiter SP diwawancara oleh dokter jiwa RSCM. Wawancara untuk mengetahui sudut pandang secara psikologis dari napiter setelah melakukan tindakan yang pernah ia lakukan.