Palembang_INFO PAS - Dibawah kepemimpinan Ibu Desi Andriyani dan bertepatan dengan Hari HAM sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang untuk ke-empat kalinya meraih penghargaan predikat unit kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), (10/12).
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor : MHA-24.UM.04.01 Tahun 2024 tentang Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2024. Sebelumnya di tahun 2021, 2022 dan 2023 Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang juga meraih predikat ini. "Hal ini menunjukkan bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang mampu mempertahankan dan meningkatkan pelayanan publik terutama pelayanan pada kelompok rentan dengan diraihnya predikat P2HAM 4 (empat) kali berturut-turut" terang Desi, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.
Pelayanan publik berbasis HAM bertujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, tidak diskriminatif, bebas dari pungutan liar, korupsi, kolusi dan nepotisme serta lebih memperhatikan kebutuhan-kebutuhan kelompok rentan yang membutuhkan pelayanan khusus.
"Dengan penuh rasa syukur atas diraihnya penghargaan ini, merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang adil, manusiawi, dan menghormati hak asasi setiap individu di lingkungan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, selain itu penghargaan ini merupakan hasil kerja keras bersama dalam mewujudkan pelayanan yang berkeadilan dan mengedepankan hak asasi manusia" tambah Desi.
@Kemenkumham_RI
@Kumhamsumsel
@lpp_palembang
@lpp_palembang
#KumhamSumsel
#Ilham Djaya
#LapasPerempuanPalembang
#lpp_palembang