Ketiga orang warga binaan tersebut mendapatkan program asimilasi di rumah sehingga bisa kembali berkumpul dengan keluarga karena telah memenuhi syarat subtantif dan administratif, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021.
Salah satu warga binaan yang bebas berinisial D.A. Mengaku sangat senang dan bahagia apalagi karena bisa pulang lebih cepat daripada vonis yang dijatuhkan dan bisa berkumpul kembali bersama keluarga. "Alhamdulillah bisa bertemu dan berkumpul bersama keluarga lagi, saya sangat senang merasa waktu yang saya lalui telah sampai pada saat ini". Ungkap D.A.
Surat Keputusan (SK) asimilasi dan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat diberikan oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Slawi, Bambang Yulianto Sekaligus mengantar warga binaan yang sudah ditunggu pihak keluarga.
Bambang berpesan kepada warga binaan yang bebas untuk menjadikan pengalaman di Lapas Slawi sebagai pelajaran yang tak boleh diulang. Bambang juga berpesan agar sesampainya dirumah warga binaan bisa menjalani kehidupan yang lebih baik, banyak bersyukur dan selalu ingat akan Tuhan.