Barang-barang yang dimusnahkan meliputi sejumlah benda terlarang yang berhasil ditemukan dalam razia, seperti kabel, kipas angin, kartu remi, pengharum ruangan, serta barang-barang lainnya yang dapat mengancam keselamatan penghuni dan petugas lapas. Pemusnahan dilakukan di halaman Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dengan disaksikan oleh Kepala Lapas, petugas lapas, serta perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kepulauan Riau.