Bintan (02/12) - Kegiatan Pelayanan Kunjungan bagi keluarga warga binaan merupakan salah satu bentuk komitmen Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dalam memberikan Hak bagi Tahanan/Narapidana untuk dapat menerima kunjungan dari Keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Senin (02/12/2024).
KEMBALI KE ARTIKEL