Bintan (08/11) - Bertempat di Rung Besukan, Kasi Adm. Kamtib Heri Kusnadi, memberikan pengarahan kepada warga binaan terkait aturan Permenkumham no.8 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan dan tata tertib yang wajib ditaati selama berapa didalam lembaga pemasyarakatan, Jumat (08/11/2024).
Pemahaman warga binaan yang baik mengenai tata tertib dan Permenkumham no.8 tahun 2024 dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga proses pembinaan dapat berjalan secara maksimal.
KEMBALI KE ARTIKEL