Kendal -- 4 (empat) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dinyatakan bebas bersyarat. Sebelum keluar dari Lapas, WBP melewati proses administrasi di Ruang Registrasi. Kamis (12/10)
KEMBALI KE ARTIKEL